Oleh:
Enang Cuhendi,S.Pd. MM.Pd.*)
Era globalisasi memberikan
tantangan yang sangat berat bagi bangsa Indonesia. Di era global ini tingkat
persaingan dalam berbagai bidang kehidupan dirasa sangat kompetitif. Pada masa
ini hanya negara-negara yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan memenangkan persaingan
tersebut.
Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi
unsur pertama dan utama dalam setiap aktivitas yang dilakukan. SDM yang
berkualitas akan dapat mengembangkan potensi yang dimiliki untuk kemajuan
bangsa dan negaranya.
Dalam kaitannya dengan upaya
menyediakan SDM yang berkualitas peran pendidikan sangatlah dominan. Pendidikan
merupakan faktor utama dalam pembentukan pribadi dan kompetensi manusia.
Pendidikan memberikan konstribusi yang
sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa dan merupakan wahana dalam
menterjemahkan pesan-pesan konstitusi, serta sarana dalam membangun watak
bangsa (Nation Character Building).
Faktor utama yang menentukan
kualitas pendidikan adalah guru. Guru merupakan komponen penting dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan nasional. Atas dasar betapa strategisnya
kedudukan guru dalam pendidikan, maka upaya perbaikan apapun yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang
signifikan tanpa didukung
oleh guru yang
profesional dan berkualitas. Di tangan guru yang berkualitas
pendidikan akan maju dan menghasilkan output
yang berkualitas juga.
Sesuai amanat Undang-undang dalam
menunjang kemajuan pendidikan, seorang guru harus selalu berupaya meningkatkan
kualifikasi pendidikan dan kompetensinya secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan IPTEK dan seni. Guru yang tidak mau dan tidak mampu meningkatkan
kedua hal tersebut maka akan terlindas oleh kemajuan zaman dan regulasi yang
berlaku.
Saat ini pemerintah telah menetapkan
empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, yaitu: kompetensi
paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi ini
mutlak harus dimiliki oleh seorang guru apabila dirinya ingin disebut sebagai
guru yang profesional.
Berbagai upaya perlu dilakukan oleh
setiap guru untuk meningkatkan kompetensinya. Selain mengikuti berbagai
kegiatan profesional seperti : pendidikan dan pelatihan, workshop seminar maupun diskusi-diskusi ilmiah lainnya, guru juga wajib
berperan serta secara aktif dalam kegiatan organisasi profesi. Melalui
organisasi profesi yang diikutinya seorang guru berkesempatan untuk bersinergi
membangun konektifitas, komitmen dan
kompetensi diri. Dalam organisasi profesi inilah seorang guru bisa belajar dan
berlatih mengembangkan kompetensi dirinya, berbagi tentang segala hal positif
yang dimilikinya dan memperkuat jalinan silaturrahiim
atau ikatan persaudaraan di antara sesama rekan se profesi.
Melalui
organisasi-organisasi profesi yang ada inilah setiap guru diharapkan bisa
bersinergi membangun dan mengembangkan potensi dirinya. Di setiap organisasi
profesi hendaknya upaya untuk menjalin komunikasi dan
meningkatkan kompetensi anggota diupayakan dapat dibuka seluas-luasnya.
Salah satu organisasi profesi yang bisa menjadi
wadah bagi guru IPS adalah Forum Komunikasi Guru IPS Nasional (FKG IPS
Nasional). Dalam melaksanakan operasional organisasinya, FKG IPS Nasional
berupaya untuk menjadi wadah alternatif dalam pengembangan profesi, kompetensi dan
komunikasi guru. Melalui FKG IPS Nasional guru-guru IPS bisa bersinergi
membangun kompetensi, tanpa harus meninggalkan wadah komunitas yang lebih dulu
ada, yaitu MGMP IPS. Keduanya dapat bersinergi untuk mengembangkan kompetensi
guru IPS. Semoga!