oleh:Enang Cuhendi
“Pendidikan adalah urat
nadi bangsa dan guru adalah denyutnya”
Kalimat di atas penulis dapatkan di
lembaran materi ketika mengikuti kegiatan Pelatihan Instruktur Kurikulum 2013
tingkat Provinsi di Hotel Aston Cengkareng Jakarta tahun 2016. Satu kalimat
yang sangat menyentuh dan apabila ditelaah lebih jauh terdapat makna yang
sangat dalam dari tulisan tersebut.
Sebagaimana kita ketahui, dalam diri
setiap manusia urat nadi atau pembuluh nadi adalah bagian yang paling vital
untuk kehidupan. Dulu ketika di sekolah guru biologi menerangkan bahwa pembuluh nadi atau arteri adalah pembuluh
darah berotot yang membawa darah dari jantung. Fungsi ini bertolak
belakang dengan fungsi pembuluh balik yang membawa darah menuju jantung. Sistem sirkulasi ini sangat penting
dalam mempertahankan hidup. Fungsi utamanya adalah menghantarkan oksigen dan nutrisi ke semua sel, serta mengangkut zat buangan seperi karbon dioksida. Oleh karena itu jelaslah apabila urat
nadi terpotong maka peluang untuk hidup sangat kecil, apalagi apabila denyut
nadinya sudah berhenti maka berakhirlah
kehidupan. Sebab sangat tidak mungkin manusia hidup tanpa nadi yang berdenyut
normal.
Pendidikan dipandang sebagai urat nadi
bangsa karena pendidikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
hidup dan kehidupan manusia. Mulai dari dalam kandungan sampai beranjak dewasa
kemudian tua, manusia akan mengalami proses pendidikan yang didapatkan dari
orangtua, masyarakat maupun lingkungannya. Dalam masyarakat yang dinamis,
pendidikan memegang peranan penting yang menentukan eksistensi dan perkembangan
masyarakat, karena pendidikan merupakan usaha melestarikan dan mengalihkan
serta mentransformasikan nilai-nilai kebudayaan dalam segala aspek dan jenisnya
kepada generasi penerus.
Dalam kehidupan internasional
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menetapkan pendidikan sebagai salah satu
indikator ukuran kemajuan suatu bangsa. Setiap bangsa yang mampu mengembangkan
pendidikan dengan baik dipandang dan dikelompokan sebagai bangsa yang maju (developed countries). Sebaliknya untuk
bangsa yang belum bisa mengelola pendidikan dengan baik biasa dipandang sebagai
negara berkembang (developing countries).
Masyarakat di negara maju umumnya memiliki pendidikan yang tinggi, demikian
juga dalam hal penguasaan ilmu dan teknologi berkembang dengan pesat. Sedangkan
di negara berkembang tingkat pendidikan di negara berkembang pada umumnya masih
rendah dengan penguasaan iptek yang rendah pula.
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Kaitannya dengan proses pembelajaran
inilah peran guru muncul. Proses pembelajaran tidak bisa lepas dari keberadaan
guru. Tanpa adanya guru proses pembelajaran akan sulit dilakukan, apalagi dalam
rangka pelaksanaan pendidikan formal, guru menjadi pihak yang sangat vital.
Guru memiliki peran yang paling aktif dalam pelaksanaan pendidikan demi
mencapai tujuan pendidikan yang hendak dicapai. Guru melaksanakan pendidikan
melalui kegiatan pembelajaran dengan mengajar peserta didik atau siswa.
Undang-undang RI nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian guru sebagai pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Dari paparan UU
ini jelas sekali bahwa peran guru bukan hanya sebagai pengajar semata.
Sardiman (2011: 144-146) menyebutkan
sedikitnya ada 9 peran guru dalam pembelajaran, yaitu sebagai:
- Organisator. Pengelola kegiatan akademik, silabus, workshop, jadwal pelajaran dan lain-lain. Organisasi komponen-komponen kegiatan belajar harus diatur oleh guru agar dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dalam belajar pada diri guru maupun siswa.
- Motivator. peran sebagai motivator penting artinya dalam rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar siswa. Guru harus mampu memberikan rangsangan, dorongan serta reinforcement untuk mengembangkan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas), sehingga akan terjadi dinamika dalam proses belajar.
- Pengarah atau Director. Guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
- Inisiator. Guru sebagai pencetus ide-ide dalam proses belajar. Ide-ide yang dicetuskan hendaknya adalah ide-ide kreatif yang dapat dicontoh oleh anak didik.
- Transmitter. Dalam kegiatan belajar mengajar guru juga akan bertindak selakuk penyebar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan.
- Fasilitator. Guru wajib memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar mengajar misalnya dengan menciptakan susana kegiatan pembelajaran yang kondusif, serasi dengan perkembangan siswa, sehingga interaksi belajar mengajar berlangsung efektif dan optimal.
- Mediator. Mediator ini dapat diartikan sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa. Misalnya saja menengahi atau memberikan jalan keluar atau solusi ketika diskusi tidak berjalan dengan baik. Mediator juga dapat diartikan sebagai penyedia media pembelajaran, guru menentukan media pembelajaran mana yang tepat digunakan dalam pembelajaran.
- Evaluator. Guru memiliki tugas untuk menilai dan mengamati perkembangan prestasi belajar peserta didik. Guru memiliki otoritas penuh dalam menilai peserta didik, namun demikian evaluasi tetap harus dilaksanakan dengan objektif. Evaluasi yang dilakukan guru harus dilakukan dengan metode dan prosedur tertentu yang telah direncanakan sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
Kondisi pembuluh nadi kita harus
selalu dijaga supaya tetap berada dalam
denyut yang normal. Makan makanan yang bergizi,cukup istirahat dan berolah raga
adalah sebagian upaya membuat denyut nadi kita sehat. Kondisi guru pun
demikian, agar memberi manfaat yang maksimal untuk pendidikan, guru harus
senantiasa paham akan peran dan fungsinya. Guru ditantang untuk selalu mampu
meningkatkan kompetensinya sepanjang dia menjadi guru. Guru harus tetap menjadi
seorang pembelajar. Guru yang berhenti belajar dan juga berhentui meningkatkan
kompetensinya berarti sama saja dengan menyongsong kematian untuk karirnya dan
membunuh secara sengaja dunia pendidikan dan bangsanya. Apalagi di era
globalisasi saat ini yang ditandai dengan persaingan kualitas, menuntut semua
pihak di berbagai sektor untuk meningkatkan kompetensinya.
Besar harapan nadi ini akan senantiasa
berdenyut normal dan tetap mampu memberi kehidupan. Semoga pendidikan akan
terus berkembang ke arah yang lebih baik dengan peran besar guru-gurunya yang
aktif meningkatkan kompetensinya.
(Tulisan dikutip dari buku: Monolog Kang Guru, Enang Cuhendi, MG Publisher, Bandung, 2017)