![]() |
Wijaya, M.Pd. Ketua Umum PP FKGIPS Nasional PGRI |
Oleh:
Wijaya, M.Pd.*)
Guru dan Tujuan
Pendidikan Nasional
Selama ini guru sebagai sebuah
profesi masih dipandang sebelah mata oleh sebagian pihak. Padahal sejatinya
guru merupakan elemen penting bagi maju atau mundurnya suatu bangsa. Karena
guru mampu melahirkan generasi yang mampu mencatatkan sejarah peradaban yang
gemilang, peradaban yang mampu menghantarkan manusianya menemukan tujuan
hidupnya. Guru dalam Undang-undang
Nomor 14 tahun 2015 Bab I
Pasal 1 diartikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusasi peserta
didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berdasarkan definisi tersebut jelas sekali bahwa guru memegang peranan sentral
dalam mencetak generasi bangsa.
Profesionalisme
seorang guru sudah tentu menjadi suatu keniscayaan yang harus selalu melekat
dalam kepribadiannya. Sebagai tenaga profesional yang memiliki fungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu Pendidikan nasional. Mutu Pendidikan yang tercermin dari output peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab. Jika melihat output
peserta didik tersebut, jelas terlihat betapa berat dan sentral peranan guru
dalam konteks pendidikan
nasional.
Upaya
dan ikhtiar untuk mencapai tujuan pendidikan
tersebut, maka harus dilakukan oleh guru yang profesional. Guru yang memenuhi
dan memegang prinsip profesionalitas sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Bab III Pasal 7 ayat 1, sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Guru
yang memiliki dan memegang prinsip profesionalitas di ataslah yang mampu
melahirkan Generasi
Emas 2045 serta mencapai
tujuan pendidikan nasional yang
telah ditetapkan. Profesionalitas yang ditunjang dengan penguasaan atas 4
kompetensi, meliputi: kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesional.
Guru dan Organisasi
Profesi
Tugas berat guru dalam
menjalankan profesinya harus ditunjang dengan keberadaan sebuah organisasi
profesi. Organisasi tersebut harus
mampu menjadi wadah untuk menjaga, memupuk, membina dan meningkatkan
profesionalisme guru. Organisasi profesi yang sesuai dengan pasal 41 bagian
kesembilan mengenai organisasi profesi dan kode
etik sebagai berikut:
(1) Guru
membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi
profesi sebagaimana dimaksuk pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan Pendidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru
wajib menjadi anggota profesi.
(4) Pembentukan
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Sedangkan
dalam pasal 2, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan
dan menegakan kode etik guru;
b. Memberikan
bantuan hukum kepada guru;
c. Memberikan
perlindungan profesi guru;
d. Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. Memajukan
pendidikan nasional.
Organisasi
profesi guru keberadaannya menjadi suatu keniscayaan dan bahkan boleh dikatakan
wajib ada sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalitas guru dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Pun harus diakui, jika merujuk kepada
kriteria di atas, bisa dikata keberadaan organisasi profesi guru yang
benar-benar dan bahkan mendekati masih belum ada. Akan tetapi, ikhtiar ke arah sana
tetap harus ditempuh, karena fakta di lapangan mengenai keberadaan organisasi
guru tidak bisa dipungkiri peranannya dan terlebih sejarah telah mencatat
perjalanan panjang
serta sepak terjangnya terlepas dari berbagai kekurangan yang masih menyertai.
Guru
dan organisasi profesi guru ibarat dua muka mata uang. Satu
sama lainnya tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu keberadaannya menjadi
keharusan. Organisasi profesi guru yang independen jauh dari anasir-anasir
politik praktis dan bahkan menjadi bagian (underbow)
dari kepanjangan tangan politikus dan partai politik. Organisasi yang mampu meningkatkan
kompetensi dan memberikan perlindungan serta mampu menegakan kode etik kepada
para anggotanya. Keanggotaan yang masuk tanpa adanya paksaan serta jauh dari
beragam bentuk pungutan yang hanya sebatas materi an-sich.
FKG IPS Nasional
FKG IPS Nasional bagi
sebagian guru IPS di seluruh Indonesia mungkin masih dianggap asing. Setidaknya
itu yang tergambar dari beberapa pendapat yang dilakukan secara acak kepada
guru-guru IPS. Memang itulah kondisi FKG IPS Nasional satu tahun ke belakang. FKG IPS
Nasional yang merupakan akronim dari Forum Komunikasi Guru IPS Nasional masih
belum dikenal dan dirasakan keberadaannya oleh guru-guru IPS di Seluruh
Indonesia. Tetapi itu dulu, lain lagi dengan sekarang, keberadaan FKG IPS
Nasional sudah mulai dikenal oleh sebagian besar guru-guru IPS padahal baru berumur satu tahun.
Kehadiran FKG IPS
Nasional memang didesain agar tidak hanya besar secara nama. Terlebih besar hanya
dalam tataran dunia maya dengan hanya sebatas indikator banyaknya anggota
di beragam aplikasi media sosial.
Akan tetapi lebih diarahkan bagaimana keberaadannya sebagai sebuah organisasi
guru mata pelajaran IPS baik dari SMP atau MTs mendapatkan kebermaknaan dan
kebermanfaatan. Tidak hanya besar dari segi nama dan mengais legalitas dengan
tanpa di sokong oleh kekuatan dan daya dukung di tataran akar rumput.
Singkatnya FKG IPS Nasional belajar dari filosofis bahwa hidup itu harus
membumi tidak hanya melangit.
Nilai-nilai kejujuran,
integritas, profesionalisme dan komitmen terhadap upaya dan usaha menjalin
silaturahim dan peningkatan kompetensi menjadi sasaran utama. Terlebih
membangun FKG IPS Nasional dengan melegalkan segala cara yang pada nyatanya
menerabas nilai-nilai kejujuran, kode etik guru dan yang paling krusial AD dan
ART yang telah disepakati bersama
sebagai aturan main yang harus dijalankan oleh semua pengurus dan anggota.
Kehadiran sebuah
organisasi harus mampu menggapai Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Secara
garis besar fungsi organisasi dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Fungsi
pemersatu, dapat dimaknai sebagai sebuah dorongan yang mampu menggerakkan guru
mata pelajaran IPS untuk berafiliasi dengan FKG IPS Nasional sebagai suatu
organisasi profesi guru mata pelajaran IPS. Bersatu tanpa adanya paksaan,
terlebih marketing dengan
menghalalkan segala cara hanya mengejar besar secara kuantitas tetapi jauh dari
upaya dan usaha membangun dari sisi kualitas. Sehingga keberadaan FKG IPS
Nasional menjadi salahsatu wadah untuk saling menebar kebaikan dan menyatunya
potensi guru-guru IPS menjadi sebuah kekuatan yang besar dan jauh dari
anasir-anasir kepentingan politikus dan politik praktis. Apalagi menjadi
tunggangan untuk mencitra seseorang atau pihak-pihak tertentu.
2. Fungsi
peningkatan kemampuan profesional. Guru sebagai sebuah profesi merupakan suatu
profesi yang pada tataran lapangan harus selalu meng-upgrade
dan meng-update
kemampuan atau kompetensinya.
Baik kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial
dan professional.
Hal ini dikarenakan pendidikan
selalu mengalami perubahan yang cepat. Perubahan tersebut terjadi disebabkan yang
dihadapi adalah manusia dengan taraf berfikir yang progresif, belum lagi dengan
perkembangan zaman disertai kemajuan di bidang teknologi. Hal ini tentu saja
menjadi tantangan tersendiri bagi guru untuk selalu meningkatkan kemampuan
profesionalnya. Kemampuan
profesional tersebut diantaranya: performance
component, subject component, profesional component, process component,
adjustment component dan attitudes
component.
Jika guru tidak
mau untuk mengikuti berbagai kegiatan dalam rangka meng-upgrade
dan meng-update
kompetensinya, maka yang bersangkutan akan tergerus oleh zaman dan tidak akan
maksimal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Perbedaan zaman serta
tantangan berbeda yang dihadapi peserta didik dengan zamannya harus disikapi
dengan selalu mengikuti beragam kegiatan peningkatan kemampuan profesional.
Oleh karena itu
kehadiran FKG IPS Nasional sedikit banyaknya dapat menjadi jalan untuk
meningkatkan kompetensi guru-guru IPS serta memberikan perlindungan terhadap
semua anggotanya ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsi di lapangan. Hal
tersebut tergambar jelas dalam Visi dan Misi FKG IPS Nasional. Visi sebagai
pemersatu Guru IPS Indonesia yang berkomitmen, sinergis dan kompeten. Dengan
Misi: 1) Membangun guru IPS yang visioner di seluruh Indonesia
melalui lembaga profesi; 2)
meningkatkan kualitas pendidikan
untuk menghadapi daya saing global; 3) meningkatkan kompetensi guru melalui
diklat berkelanjutan berskala pusat dan daerah; 4) mengimplementasikan belajar
sepanjang hayat; dan 5) membangun komitmen atas dasar profesionalisme dan jiwa
NKRI.
*) Ketua Umum
PP FKG IPS Nasional PGRI