Apa saja beban kerja guru?
Jawab :
Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas
utama pokok:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban
kerja guru
harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling
sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1
(satu) minggu untuk melaksanakan tugas
pokok guru.
Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan
pembelajaran’?
Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan
tatap muka di kelas yang jumlah jamnya
sesuai dengan struktur kurikulum.
Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi
beban kerja Guru ketika
melaksanakan pembelajaran?
Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan
pembelajaran paling sedikit memenuhi 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam I (satu) minggu, yang
merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan
paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Apakah guru yang mendapat tugas tambahan
dan tugas tambahan lainnya
harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan
tugas tambahan sebagai berikut:
- 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
- 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu. Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.
Apakah yang dimaksud dengan Guru yang
mendapat tugas tambahan?
Jawab :
Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah
guru yang
selain mengajar, juga mendapatkan
tugas-tugas sebagai berikut:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu;
- atau tugas tambahan selain huruf 1 sampai dengan huruf 5 yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan
selain huruf 1 sampai dengan huruf 5 yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab :
Tugas tambahan lain yang dimaksud antara
lain adalah coordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina
ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus
organisasi profesi, guru piket,
koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor
pada pendidikan dasar dan menengah.
Apakah beban
kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab :
Tidak. Beban
kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Apakah
kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?
Jawab :
Ya. Namun
dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan
guru, kepala satuan pendidikan
dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan
Guru pada
satuan
pendidikan.
Apakah beban
kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab :
Beban kerja
pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan
profesional Guru dan kepala sekolah
ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
Apakah
kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit
37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab :
Ya. Kepala
sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)
jam kerja dalam 1 (satu) minggu.