“Ganti pejabat ganti kebijakan”, keadaan yang
demikian kayaknya sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia. Penulis dan
mungkin sebagian besar rakyat Indonesia selalu menunggu kebijakan yang baru
pada saat terjadi perubahan pejabat. Keadaan ini sepertinya sedang kita alami
sekarang di Negara kita, sejak pergantian presiden kemudian berlanjut dengan
pelantikan pejabat Menteri utamanya menteri pendidikan maka masyarakat sudah
menunggu kebijakan baru apa yang akan dilaksanakan dalam Kabinet yang baru
nanti.
Media social akhir-akhir ini sedang
hangat-hangatnya membicarakan kebijakan baru sehubungan dengan dilantiknya
menteri pendidikan yang baru yaitu Bapak Nadiem Makarim.
Mayarakat utamanya pelaku dan pemerhati pendidikan sudah menunggu-nunggu
kebijakan baru apa yang akan diterapkan di institusi pendidikan nantinya.
Setelah Bapak Menteri pendidikan dan kebudayaan mengundang 22 organisasi guru
dan komunitas guru meminta masukan sejumlah hal terkait kebijakan pendidikan
pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Salah satu usulan yang kemudian
menjadi hangat diperbincangkan adalah usulan dari ketua IGI Mumammad Ramli
Rahim, ia mengusulkan bahwa “agar jabatan pengawas sekolah dihapuskan hingga
jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan
kembali jika jumlah kebutuhan guru terpenuhi. Hilangnya tanggungjawab mengajar
kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan
pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan”. (https://republika.co.id/berita/q0fx90384/diundang-mendikbud-ini-usulan-igi-untuk-pendidikan diakses tanggal 12 November 2019 Pukul 10.16
WIB).
Setelah usulan tersebut diunggah di media maka muncul beragam tanggapan di media sosial
dari masyarakat pemerhati pendidikan dan pelaku pendidikan utamanya guru dan
pengawas sendiri, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Wajar jika muncul
tanggapan yang beragam mengingat pendidikan merupakan kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia, dan masyarakat
sangat mengharapkan kebijakan pendidikan yang memihak kepada masyarakat dan
mengikuti perkembangan zaman.
Penulis menilai wajar jika ada kelompok
masyarakat yang mendukung dan menolak usulan tersebut, karena mereka memiliki beberapa
pertimbangan sehingga memilih mendukung usulan tersebut. Besarnya tanggapan
tersebut menunjukkan begitu besarnya harapan dan keinginan masyarakat terhadap
Pengawas Sekolah dan kenyataannya menurut mereka kondisi
pengawas saat ini tidak
sesuai dengan harapan masyarakat yang mendukung usulan ini. Menurut penulis ada
beberapa hal yang membuat masyarakat mendukung usulan ini diantaranya ialah adanya anggapan bahwa : a) pengawas adalah jabatan buangan setelah
tidak menjabat lagi sebagai kepala sekolah dan menjelang pensiun; b) Pekerjaan
pengawas adalah pekerjaan “setengah pensiun” artinya ada anggapan bahwa kalau
menjadi pengawas karena mau pensiun maka tidak perlu bekerja secara maksimal
tapi yang penting dijalani sesampainya saja; 3) pengawas datang ke sekolah ketemu kepala sekolah sudah selesai;
4) pengawas hanya memeriksa administrasi guru dan cenderung mencari-cari
kesalahan guru; 5) pengawas tidak memiliki kompetensi karena banyak pengawas
tidak mau mengupgrade ilmu
pengetahuannya dikarenakan sudah berumur, dan masih banyak lagi, yang pada intinya kelompok masyarakat yang
mendukung usulan ini memandang memang pengawas itu tidak penting, dan bahkan
ironisnya kalau ditawarkan kepada guru banyak yang tidak mau jadi pengawas dan
lebih tertarik menjadi kepala sekolah.
Sebagai pengawas yang baru diangkat pada awal
tahun 2018 penulis pada awalnya memiliki pemahaman yang sama dengan sebagian besar
ada dalam masyarakat tersebut, karena setelah diangkat menjadi pengawas tidak
dibekali dengan ilmu kepengawasan dan tidak dipersiapkan secara baik untuk
menjadi pengawas melalui diklat dan sejenisnya. Sehingga pada awal dilantik
menjadi pengawas pada awalnya banyak pertanyaan dibenak penulis yang pada
akhirnya berfikir “seperti inikah seorang pengawas?”, Kadang penulis mengalami
kejenuhan dalam bertugas karena kayaknya tugas pengawas kok itu-itu saja.
Wajarlah kalau sebagian masyarakat menganggap keberadaan pengawas tidak
diperlukan, kalau yang dikerjakan pengawas hanya datang ke sekolah ketemu
kepala sekolah kemudian ketemu guru menanyakan administrasi mengajar guru dan
kemudian pulang. Penulis menganggap wajar karena sebagian besar masyarakat dan
bahkan guru dan kepala sekolah tidak tahu tugas pokok dan fungsi pengawas yang
sebenarnya itu seperti apa.
Perubahan
Paradigma Pengawas
Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dalam
pasal 31 dinyatakan bahwa PNS yang diangkat menjadi Pengawas harus memenuhi
syarat sebagai berikut : a) berstatus Guru dan memiliki sertifikat pendidik
dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat)
tahun sesuai satuan pendidikannya; b) Berijazah paling rendah S-1; memiliki
pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c; c) usia paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun d) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah; d)
telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas dan
memperoleh STTPP. Peraturan ini jelas mengatur bagaimana proses pengangkatan
pengawas yang benar itu harus dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi
kenyataannya belum seluruhnya mematuhi ketentuan tersebut.
Alhamdulillah kemudian pemerintah daerah
tempat Penulis bertugas melaksanakan tahapan pengangkatan Pengawas Sekolah melalui
proses yang benar yaitu melalui proses seleksi kemudian orientasi dan
dinyatakan lulus memperoleh STTPP baru diangkat menjadi pengawas. Akhirnya
penulis mengikuti kembali proses dan tahapan seleksi menjadi calon pengawas
tersebut. Setelah mengikuti tahapan ini ternyata penulis baru sadar bahwa
tupoksi pengawas itu memang sangat banyak dan berat jika benar-benar
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selain memenuhi kualifikasi dan ketentuan menjadi
Pengawas Sekolah sebagaimana dalam peraturan tersebut Pengawas sekolah harus
memiliki beberapa kompetensi, diantaranya Kompetensi Kepribadian, Kompetensi
Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi
Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan dan Kompetensi Sosial. Seorang
pengawas idealnya harus memiliki semua kompetensi yang diharapkan sebagaimana
tersebut, sebagai bekal dalam menjalankan tugasnya. Tugas
pokok Pengawas Sekoah sebagaimana tercantum dalam Buku Pedoman Pengawas adalah
sebagai berikut :
1.
Pengawasan Akademik
Pengawasan akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan
pembimbingan dan
pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru.
Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional.
Pembinaan dilakukan kepada guru dan kepala sekolah, yang tujuannya meningkatnya
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di setiap sekolah binaan.
Pemantauan pada pengawasan akademik
adalah kegiatan pengawasan Dengan mengetahui data dan
informasi tentang pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi
(SI), standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan.
Penilaian terhadap guru oleh
pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17
kompetensi
guru BK, atau 12
kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas
Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pembimbingan dan
pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan
pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru
melaksanakan tugas pokok guru.Tujuan pembimbingan dan
pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan
kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2.
Pengawasan Manajerial
Pengawasan manajerial merupakan tugas pengawas sekolah yang meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan
tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang
terkait langsung
dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam
mendukung terlaksananya
proses pembelajaran.
Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional kepada
kepala sekolah.
Pembinaan kepada kepala sekolah meliputi a) Kompetensi Kepribadian dan Sosial, b) Kepemimpinan Pembelajaran,
c) Pengembangan Sekolah, d) Manajemen Sumber, e)
Kewirausahaan, dan f) Supervisi Pembelajaran.
Pemantauan pada
pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
Penilaian terhadap kepala sekolah oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja
bagi kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan/atau ketentuan peraturan perundangan lainnya.
Pembimbingan dan
pelatihan profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan. Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan
tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah.
Sebenarnya telah terjadi perubahan paradigm pengawas
yang semula hanya dianggap sebagai jabatan buangan menjelang pensiun karena
tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, hanya mengurusi administrasi guru/kepala
sekolah dan cenderung mencari kesalahan guru/kepala sekolah. Hal Ini adalah
gambaran “paradigma Pengawas zaman dahulu”. Perubahan paradigma pengawas yang
baru seorang pengawas dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi diantaranya kompetensi kepribadian dan sosial,
b) kepemimpinan pembelajaran, c) pengembangan sekolah, d) manajemen sumber, e) kewirausahaan, dan f) supervisi Pembelajaran
yang selalu mengupgrade pengetahuan dan
ketrampilannya sehingga mampu bertugas sebagai pengawas yang professional dalam
menjalankan tugasnya. Hal ini mengingat tupoksi pengawas yang tidaklah ringan
dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tugas pengawas ini tidak bisa
digantikan oleh kepala sekolah mengingat bagian dari tugas pengawas adalah
memberikan pembinaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan kepada
kepala sekolah.
Kalau ada sebagian masyarakat menginginkan jabatan
pengawas itu dihapuskan mungkin masyarakat tersebut belum mengetahui tugas
pokok dan fungsi pengawas sekolah yang sebenarnya. Jika mereka mengatahui tupoksi pengawas yang sebenarnya
mungkin akan memilih opsi yang lain, mengingat tupoksi pengawas sebagaimana
dalam tugas pengawasan akademik dan tugas kepengawasan manajerial yang meliputi
pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan kepada guru
dan kepala sekolah. Tugas ini tidaklah mudah sehingga wajar jika sebelum
menjadi pengawas diadakan serangkaian kegiatan seleksi, orientasi dan harus
lulus sehingga baru bisa diangkat menjadi pengawas sebagaimana ketentuan dalam
Permenpan dan RB nomor 21 tahun 2010.
Perubahan paradigma Pengawas adalah bahwa Pengawas bukan “jabatan
buangan menjelang pensiun setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah”.
Tetapi Paradigma baru Pengawas adalah seorang pengawas harus memiliki kualifikasi
dan kompetensi dan harus selalu mengupgrade informasi dan ketrampilannya
sehingga kehadiran pengawas dirindukan oleh guru dan kepala sekolah karena
selalu mampu memberikan pencerahan dan solusi terhadap permasalahan guru dan
kepala sekolah..
Merubah paradigma pengawas tidak semudah membalikkan telapak tangan,
perlu proses dan keseriusan berbagai pihak termasuk pengawas sendiri. Hal ini merujuk pada Permen PAN dan RB nomor 14
Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 menegaskan bahwa instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah
Kementerian Pendidikan Nasional. Untuk itu
dalam rangka pemetaan kompetensi
pengawas sekolah, pada
tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menyelenggarakan uji kompetensi
pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dengan
jenis, jenjang, dan
masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas
sekolah
adalah 39,64 untuk dimensi evaluasi pendidikan; 38,24 untuk dimensi penelitian dan pengembangan; 41,87 untuk dimensi supervisi akademik; dan
44,52 untuk dimensi supervisi manajemen. (Panduan Kerja Pengawas, Depdikbud, 2017).
Data tersebut menunjukkan bahwa Pengawas Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih
serius dalam
peningkatan kompetensinya.
Sehingga menurut hemat penulis bukan
menghapuskan jabatan pengawas tapi yang diperlukan sekarang adalah bagaimana memberdayakan
Pengawas Sekolah sebagaimana tupoksinya dan membekali dengan pengetahuan dan
ketrampilan yang baru sehingga pengawas memiliki kemampuan dan ketrampilan
untuk bisa melaksanakan tupoksinya dengan baik. Pengawas diberikan Pendidikan
dan Pelatihan dengan materi kekinian sehingga pengetahuannya tidak usang.
Kenyataan selama ini pengawas belum memperoleh
pendidikan dan pelatihan yang memang diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas
pokok dan fungsinya. Pemerintah seharusnya memberikan pembinaan, pendidikan dan
pelatihan yang seimbang antara guru dan
pengawas, sehingga pengawas memiliki kemampuan yang minimal sama dengan gurunya
dan seharusnya lebih dari gurunya. Jadi “bukan malah dibubarkan” tetapi
dibekali dengan ketrampilan yang cukup dan diberdayakan dengan baik dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Seharusnya Pengawas Sekolah
dijadikan kepanjangtanganan pemerintah untuk membina, memantau, membimbing dan
melatih, serta menilai guru dan kepala sekolah dalam satuan pendidikan.
Sebagai pengawas kita harus selalu berusaha
mengupgrade informasi melalui berbagai sumber informasi dengan menggunakan
teknologi sehingga bisa menjawab permasalahan guru dan kepala sekolah yang
kehadirannya di sekolah selalu dirindukan. Semoga bisa, aamiin.