Oleh Enang Cuhendi
Saat ini dunia digemparkan dengan terjangan
virus yang bernama Corona atau Covid-19. Coronavirus menjadi bagian dari
keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit yang terjadi pada hewan ataupun
manusia. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mengumumkan penyakit yang
disebabkan oleh infeksi virus Severe
Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) ini dengan nama Covid-19.
Nama tersebut diberikan Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di
Jenewa, Swiss pada Selasa, 11 Februari 2020. Covid-19 merupakan
akronim dari "co" berarti corona,
"vi" mengacu ke virus,
"d" untuk diase, dan 19
merupakan tahun wabah penyakit pertama kali diidentifikasi pada 31 Desember 2019.
Wabah Covid-19 telah membuat gempar dan
menjadi perbincangan di sejumlah negara lantaran kasusnya yang kian meningkat. Bahkan
pada 11 Maret 2020 WHO menetapkan virus tersebut menjadi pandemi. Pandemi bisa
diartikan sebagai wabah yang sudah meluas ke seluruh wilayah dalam jangkauan
yang luas atau global. Dengan status ini
semua tempat berpotensi terkena terjangan wabah ini.
Covid-19 pertama kali terdeteksi di Wuhan,
ibukota Probinsi Hubei, China akhir Desember 2019. Dari Wuhan menyebar
kesaantero dunia. Sampai Selasa, 17 Maret 2020 pagi, dari laman www.kompas.com, melansir dari
peta penyebaran Covid-19, Coronavirus
COVID-19 Global Cases by John Hopkins CSSE, data penyebaran Covid-19 di seluruh
dunia terkonfirmasi di 152 negara, dengan 78.939 pasien sembuh, dan 7.138
meninggal.
Sementara di Indonesia kasus positif virus
Corona atau Covid-19 di Indonesia pertama kali terdeteksi pada Senin (2/3). Secara
resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan data yang dikutip dari
laman www.merdeka.com, sampai Selasa sore, 17 Maret 2020, angka kasus virus
Corona atau Covid-19 di Indonesia telah mencapai 172 orang, di antaranya 9
orang dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia.
Dari
Karantina Hingga Lockdown
Seiring semakin merebaknya Covid-19 berbagai
upaya dilakukan oleh semua negara. Targetnya untuk membatasi penyebaran
penyakit, penanganan ataupun pencegahan penyebaran Covid-19 semakin
meluas. Langkah yang diambil tentunya berbeda-beda disesuaikan dengan
tingkat penyebaran Covid-19 dan kebijakan setiap negara. Setidaknya kita bisa
menginventarisir ada beberapa kebijakan yang diambil, selain rekomendasi
seperti sering mencuci tangan dan menghindari menyentuh mulut atau mata Anda,
langkah-langkah yang lebih serius dapat diambil untuk menyetop penyebaran
COVID-19, seperti: karantina atau isolasi, social
distance atau social distancing dan
lockdown.
Sepintas karantina diri atau isolasi diri
seperti sama. Sebetulnya ada sedikit perbedaan antara keduanya. Karantina
merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan
penyebaran penyakit menular. Karantina umumnya dilakukan pada orang-orang atau
kelompok yang tidak memiliki gejala, tetapi terkena penyakit. Karantina
menjauhkan mereka dari orang lain sehingga mereka tidak menginfeksi siapa pun.
Pakar kesehatan merekomendasikan, karantina diri sendiri berlangsung selama 14
hari. Dua minggu cukup untuk mengetahui apakah mereka akan menjadi sakit dan
menular ke orang lain. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di
karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan
penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan
yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari
mereka yang tidak terinfeksi. Isolasi dapat terjadi di rumah atau di rumah
sakit atau fasilitas perawatan. Langkah isolasi dilakukan pada orang-orang yang
dipastikan memiliki COVID-19.
Social
distance atau social distancing merupakan langkah lain
untuk mempersempit penyebaran penyakit menular. Social distance sengaja
meningkatkan ruang fisik antara orang-orang untuk menghindari penyebaran
penyakit. Dalam hal ini masyarakat diminta untuk menghindari hadir di pertemuan
yang melibatkan banyak orang atau ruang ramai, seperti pusat perbelanjaan,
bioskop atau stadion. Jika harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan
orang lain sekitar 6 kaki (2 meter).
Johns Hopkins Medicine merekomendasikan
beberapa aktivitas dalam rangka Social
distance. Langkah-langkah, seperti: bekerja dari rumah alih-alih di kantor,
menutup sekolah atau beralih ke kelas online,
bertemu orang lain dengan telepon atau video
call alih-alih secara langsung, dan membatalkan atau menunda konferensi dan
rapat besar.membatalkan acara yang cenderung menarik perhatian banyak orang. Selama
melakukan social distance, ada
baiknya tetap bekerja sama dengan pihak berwenang dan mengikuti arahan dari
kementerian kesehatan atau lembaga berwenang lainnya untuk menghentikan
penyebaran penyakit menular.
Adapun lockdown secara harfiah berarti kuncian
atau mengunci. Secara umum lockdown bisa berarti situasi di mana orang tidak
diizinkan masuk atau meninggalkan gedung atau area karena sebuah keadaan
darurat. Protokol ini biasanya hanya bisa diajukan oleh seseorang dalam posisi
otoritas seperti pemimpin negara atau daerah. Sebagai contoh sejak pertama kali
ditemukan pada akhir 2019 pemerintah China melakukan isolasi di Kota Wuhan, ibu
kota Provinsi Hubei yang menjadi epicentrum virus Corona. Saat kasus terus
bertambah dan semakin meluas, pemerintah kemudian memutuskan untuk mengisolasi
kota-kota lain di Provinsi Hubei. Di Filipina Pemerintah melakukan lockdown di Metro Manila. Dalam skala
besar, lockdown saat ini juga berlaku di seluruh Italia. Hal yang sama juga
dilakukan Malaysia. Keputusan lockdown itu diumumkan Perdana Menteri Malaysia
Muhyiddin Yassin, Senin, Maret 2020. Sedangkan pemberlakuan lockdown efektif
mulai Rabu 8 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Bagaimana gambaran situasi ketika
diberlakukan lockdown? Ambil contoh
situasi di China ketika pemerintah memberlakukan lockdown di Wuhan, sejak jam sepuluh pagi hari itu semua
transportasi publik seperti bus, kereta, penerbangan, hingga perjalanan kapal
feri ditangguhkan. Keesokan harinya, arus lalu lintas dari 12 daerah lain yang
terhubung langsung dengan Wuhan juga ditutup. Penutupan tersebut membuat lebih
dari 50 juta orang terkunci di Wuhan.
Contoh lain yang terjadi di Italia. Awalnya lockdown hanya berlaku di utara Italia,
namun pada 9 Maret 2020 diperluas sampai ke seluruh penjuru negara. Italia
menutup semua perbatasan dan mengimbau warganya agar tak meninggalkan rumah.
Selain itu, pemerintah juga memerintahkan warganya untuk menjaga jarak
setidaknya satu meter dari orang lain. Bar dan restoran harus tutup jam enam
sore. Warga hanya bisa memesan makanan untuk dibawa pulang, tidak boleh
berkumpul di tempat umum. Yang melanggar aturan ini akan didenda atau dihukum penjara
hingga 3 bulan. Militer pun dikerahkan untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Itulah gambaran upaya yang dilakukan
pemerintah yang negaranya terkena terjangan Covid-19. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sejak Januari 2020 sebenarnya
sudah ada langkah-langkah taktis yang dilakukan. Langkah yang mengarah pada karantina
dan isolasi diri sudah terlihat, hanya kalau mengarah pada lockdown memang belum dilakukan. Pemerintah, dalam hal ini Presiden
Joko Widodo atau Jokowi belum memerintahkan lockdown,
baik secara regional maupun nasional. Jokowi hanya meminta agar seluruh rakyat
Indonesia untuk tetap tenang dan tetap produktif dengan meningkatkan
kewaspadaan agar penyebaran Covid19 ini bisa dihambat dan disetop. Hal senada
disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menilai saat ini tak akan
melakukan lockdown atau menutup kota
maupun negara dalam mencegah penyebaran wabah virus corona jenis baru
atau Covid-19. Sebagaimana dikutip laman www.katadata.co.id Menteri Kesehatan Terawan
menilai langkah terbaik, yakni tindakan preventif atau pencegahan dengan
membersihkan lingkungan dan menjaga imunitas anggota masyarakat.
Sementara itu pada Minggu, 13 Maret 2020 Presiden
Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan kepala daerah mulai provinsi hingga
kabupaten dan kota menetapkan situasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya dengan
berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pernyataan
Jokowi ini menyusul penetapan Indonesia dalam status bencana nasional nonalam
Covid-19 yang meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir. Selain itu, Jokowi
juga akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan membuat proses belajar
dan bekerja dari rumah. Sebelumnya, sejumlah kepala daerah sudah melakukan
langkah-langkah ini. Menutup sekolah, menyarankan warga bekerja dari rumah
sampai menutup pusat keramaian, seperti kawasan wisata. Belajar dan bekerja
melalui metode online. Pada 17 Maret
2020 Pemerintah pusat melalui Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah
penyakit akibat virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Walau masa
darurat diperpanjang, Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah
menetapkan status 'lockdown' sebagai langkah pengendalian covid-19. Apapun upaya yang dilakukan semoga bisa
melawan Covid-19. Semoga!
Disarikan dari berbagai sumber