Pada
31 Agustus- 2 September 2020 bertempat di Hotel Arya Duta Jakarta berlangsung
kegiatan bertajuk “Refleksi Peran Organisasi Profesi Guru dan Tenaga
Kependidikan”. Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia. Dihadiri 63 orang peserta yang
mewakili lebih dari 30 organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan yang diundang. Pada kesempatan ini FKGIPS
Nasional PGRI yang menjadi satu-satunya wakil organisasi profesi guru IPS yang diundang khusus dalam empat kali pertemuan terakhir dengan Kemdikbud diwakili oleh Ketua Umum, Wijaya, M.Pd. dan Waketum III, Enang Cuhendi, S.Pd., MM.Pd.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. Iwan Syahrir, Ph.D, dalam arahannya saat membuka acara memaparkan
tentang sejarah sumpah pemuda 1928. Berdasarkan narasi peristiwa Sumpah Pemuda,
Iwan Syahril menekankan perlu adanya kesadaran akan pentingnya bersinergi dan
kemauan untuk bersinergi. Menurutnya hal ini penting sekali dilakukan di tengah
hadirnya keberagaman organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan. Sejak
bergulirnya reformasi jumlah organisasi guru dan tenaga kependidikan berkembang
pesat dari yang awalnya hanya satu dalam wujud PGRI sekarang ada puluhan, baik
organisasi induk, terkait kelembagaaan tertentu maupun berbasis mata pelajaran.
Dari
arahan tersebut bisa dipahami bahwa pihak Kemdikbud secara tidak langsung
menginginkan adanya sinergi di antara semua organisasi profesi guru dan tenaga
kependidikan. Bahkan Dirjen yang masih berusia relatif muda ini secara khusus
mengajukan empat pertanyaan yang perlu direspon oleh semua organisasi guru dan
tenaga kependidikan. Pertanyaan tersebut pertama berupa kesiapan semua organisasi
guru dan tenaga kependidikan untuk bersinergi. Kedua, bagaimana cara organisasi
profesi guru dan tenaga kependidikan, kendala apa yang sekiranya akan muncul dan
apa solusinya.
Prof. dr. Fasli
Jalal, Ph.D yang tampil sebagai pemateri pertama mwnyampaikan materi, “Peran dan
tantangan organisasi profesi guru”. Rektor Universitas Yasri ini menekankan
perlunya keaktifan guru dan tenaga kependidikan untuk aktif dalam organisasi
profesi. Menurut mantan Ditjen GTK ini wajib hukumnya untuk setiap guru
terlibat aktif sebagai bagian dari organisasi profesi. Hal ini harus dilakukan
untuk mempermudah guru dalam upaya meningkatkan kompetenssi dan memperjuangkan
hak-haknya sebagai guru dan tenaga kependidikan.
Pembekalan
materi kedua dari Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan HAM RI. Menurut
pemateri dari Ditjen AHU setiap organisasi wajib memilki legalitas hukum. Untuk
saat ini persyaratan legalitas ini bisa ditempuh dengan sangat mudah melalui
proses daring atau online.
Ketum PP FKGIPS Nasional sedang menyampaikan pendapatnya dalam sesi diskusi
Hari
kedua pertemuan dibagi menjadi 3 kelompok kelas. Di kegiatan kelas setiap organisasi
profesi guru dan tenaga kependidikan melaporkan mengenai program yang sudah
dilaksanakan, tujuan, strategi, hambatan, solusi, jalinan kemitraan dan
rekomendasi. Untuk sesi kelas FKGIPS
Nasional sesuai hasil pemilihan semua peserta di tiap kelas/kelompok menempatkan
Wijaya, M.Pd. sebagai sekretaris kelas/kelompok I dan Enang Cuhendi sebagai ketua
kelas/kelompok II. Alhamdulillah langkah ini sebagai pengakuan atas eksistensi
FKGIPS Nasional di antara sekian puluh organisasi profesi guru dan tenaga
kependidikan yang hadir. Hasil utama
dari setiap kelas adalah rekomendasi yang harus disampaikan kepada Kemdikbud
saat sesi pleno.
Pada malam harinya dalam
sesi Pleno masing-masing kelompok menyampaikan hasil kerja
dan rekomendasi yang disampaikan kepada Kemdikbud. Kelas/kelompok I menyampaikan
beberapa isu penting dalam penguatan
organisasi profesi, seperti:
- Regulasi yang mengatur mengenai tata kelola Organisasi
Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Pemerintah dibuat lebih spesifik, operasional, dan tidak
diskriminatif. Organisasi Profesi perlu terlibat secara
aktif didalam perumusan, implementasi, serta evaluasi dari regulasi tersebut
- Organisasi profesi wajib dilibatkan secara aktif dalam
berbagai kebijakan di dunia pendidikan, utamanya menyangkut kepentingan Guru dan
Tenaga Kependidikan mulai dari kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan hukum
- Pemerintah (Dirjen GTK) perlu memayungi, membina,
mendampingi, dan memfasilitasi Organisasi Profesi dalam berbagai kegiatan yang mengarah
kepada penguatan organisasi
dan pengembangan kompetensi profesionalisme serta harkat martabat Guru dan Tenaga Kependidikan
- Perlu dibuatkan wadah/majelis/forum oleh pemerintah yang
bisa mengakomodir keragaman organisasi profesi yang ada di Indonesia untuk mencapai satu
tujuan yang sama
Dalam
sesi pleno Kelas/kelompok II memberikan pandangan bahwa pendidikan bersifat
menyeluruh dalam kehidupan. Optimalisasi peran ekosistem pendidikan merupakan
tugas dan tanggungjawab bersama. Organisasi profesi guru yang beragam saat ini
merupakan bagian dari ekosistem pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut
organisasi profesi guru dituntut untuk siap bersinergi dan terlibat aktif dalam
membangun serta memajukan pendidikan nasional. Bentuk sinergi itu dapat
diimplementasikan dengan saling menguatkan antar lembaga penyelenggara
pendidikan, organisasi profesi guru, dan pemerintah. Penguatan itu dapat
dibentuk dari kolaborasi program, penajaman peran, dan manfaat organisasi
profesi guru untuk kemajuan pendidikan nasional. Proses penguatan tersebut
dapat terwujud jika semua pihak saling terbuka, saling mendukung, dan saling
melindungi harkat, serta martabat guru.
Berdasarkan
pemikiran tersebut, kelas/kelompok II merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Perlu adanya wadah khusus sebagai media komunikasi antar lembaga penyelenggara pendidikan, organisasi profesi guru, dan pemerintah.
- Perlu adanya lembaga negara independen yang dapat mengimplementasikan undang-undang pelindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan (pelindungan hukum, keselamatan kerja dan hak kekayaan intelektual).
- Peningkatan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan.
- Percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur pendidikan.
- Perlu adanya dukungan moral dan material yang intensif dari pemerintah untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru.
Sedangkan kelas/kelompok III secara khusus memberikan beberapa poin rekomendasi:
- Membuat kode etik
guru nasional sebagai payung hukum untuk perlindungan profesi guru.
- Mengadakan
forum refleksi nasional antar organisasi profesi guru secara berkelanjutan.
- Menyederhanakan
birokrasi dan regulasi secara administrasi terkait jenjang karir guru.
- Meningkatkan
komitmen dalam keterlibatan organisasi profesi.
Kegiatan berakhir pada Rabu, 2 September 2020 dengan meninggalkan beberapa pekerjaan rumah yang lumayan besar. Keinginan membuat wadah bersama semua organisasi profesi guru merupakan mimpi yang sangat indah, tapi tak mudah mewujudkannya. Walau demikian kita berharap semoga upaya ini akan mendapat rida Allah SWT. Aamiin.
Bandung, 3 September 2020, 23.32