"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang
semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan
keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan," papar Nadiem dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021.
Dari delapan poin utama, poin ketujuh menjelaskan
ketentuan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi
hingga tahun 2021. Dijelaskan, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas,
yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa
UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Ujian
akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas, tulis SE Mendikbud, dapat dilakukan
dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan
sebagainya)
2. Penugasan
3. Tes secara luring atau daring, dan/atau
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
“Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” papar Nadiem.
8 poin SE Kemendikbud
Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1
Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian
Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan
Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
·
Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi
Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
·
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
·
Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam
bentuk:
·
Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai
sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil
perlombaan, dan sebagainya).
·
Penugasan.
·
Tes secara luring atau daring; dan/atau
·
Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat
mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program
Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan
sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
·
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi
peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan
kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
·
Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan
dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
·
Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan
kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian
pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
·
Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus
dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam
bentuk:
·
Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai
sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil
perlombaan, dan sebagainya).
·
Penugasan.
·
Tes secara luring atau daring, dan/atau;
·
Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman
jdih.kemdikbud.go. id. Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi
daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.